Minggu, 20 Mei 2012

Jogja Outer Ring Road

Don't ever have an idea to build the outer ring road if you have already had the ring road. Let's Make the roads (ring road) not only for transportation, but also to protect the sprawling city. -- lws


A new study by CEOs for Cities has found that what creates traffic jams isn’t more cars and fewer highways, it’s sprawl. This is a look at the 10 metropolitan areas whose citizens spend the most and least extra time in traffic due to sprawl, out of 51 cities studied.

SOURCE: Driven Apart by Joe Cortright for CEOs for Cities, 2010

Selasa, 08 Mei 2012

TERINTEGRASINYA JARINGAN JALAN LINTAS SULAWESISEBAGAI PENDUKUNG PENGEMBANGAN WILAYAH

Simposium VII FSTPT, Universitas Katolik Parahyangan, 11 September 2004

http://www.scribd.com/doc/62067332/Terintegrasinya-Jaringan-Jalan-Sulawesi

Kecelakaan Beruntun Tewaskan 6 Orang

Selasa, 14 Februari 2012 07:31 WIB     
0 komentar
Kecelakaan Beruntun Tewaskan 6 Orang
ANTARA/Siswowidodo/ip

KECELAKAAN demi kecelakaan terjadi di jalan raya. Setelah insiden maut bus Karunia Bakti yang menewaskan 14 orang di Cisarua, Jawa Barat, dan tabrakan bus pariwisata yang merenggut 3 jiwa di Majalengka, dua kecelakaan maut di dua tempat berbeda, kemarin, terjadi lagi secara beruntun dan menewaskan 6 orang pengguna jasa angkutan.

Kecelakaan pertama menimpa bus Mira yang bertabrakan dengan truk trailer di Ngawi, Jawa Timur. Empat orang tewas dan 16 cedera dalam kecelakaan tersebut. Mereka yang tewas, antara lain, Herni Tiasih, 35, guru asal Desa Garing, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, dan Nurwanto, kernet bus warga Nganjuk. Dua orang lainnya belum teridentifikasi.

Kecelakaan lain menimpa sebuah minibus sarat penumpang yang terjun ke jurang sedalam 10 meter di Desa Wisnu, Kecamatan Watu Kumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dua penumpang bus tewas dan 21 orang cedera dalam musibah itu.

Di luar dua kecelakaan itu masih ada kecelakaan yang tidak menimbulkan korban jiwa dan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Truk Imanuel yang mengangkut 34 penumpang terbalik di kilometer 8 ruas jalan Soe-Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Minggu (12/2) petang. Musibah itu mengakibatkan empat penumpang patah kaki dan puluhan lainnya luka robek di kepala, tangan, dan kaki.


Lalai

Peneliti masalah transportasi pada Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Lilik Wachid Budi Susilo menegaskan banyaknya kecelakaan lalu lintas terutama di jalan raya disebabkan oleh rendahnya rasa tanggung jawab berkendara.

Meski demikian, Lilik tidak menampik faktor lain yang ikut berperan hingga terjadi kecelakaan lalu lintas, antara lain menyangkut kecepatan berkendara, usia pengemudi, tanggung jawab terhadap penggunaan SIM, kesiapan infrastruktur, hingga protokol kecelakaan.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus diduga akibat perusahaan dan sopir bus tidak menjalankan ketentuan yang sudah berlaku. Menurut Menhub, pihaknya belum memutuskan sanksi untuk bus yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan penumpang. Sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian operasional sejumlah armada bus.

Jika terbukti ada faktor kelalaian, kata Menhub, bukan tidak mungkin izin trayek dicabut. Namun, pencabutan izin trayek tidak mudah dilakukan. Karena bila izin trayek dicabut, "Nanti sopir, keneknya tidak kerja. Kita kan mau membuka lapangan kerja, bukan menutup lapangan kerja," ujar Menhub.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso menegaskan aturan jam kerja pada angkutan umum telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Dalam UU itu disebutkan pengendara angkutan umum diwajibkan beristirahat setelah menempuh perjalanan selama 4 jam.

Apabila perjalanan yang ditempuh cukup panjang, tambah Soeroyo, operator dianjurkan menyediakan pengemudi cadangan. Misalnya, untuk rute Jakarta-Surabaya, yang membutuhkan waktu perjalanan lebih dari 4 jam, perusahaan otobus memiliki kebijakan untuk mengutamakan nilai keselamatan. "Bisa beristirahat di rumah makan," katanya kepada Media Indonesia, Jakarta, kemarin. (AS/PO/AU/*/X-9)

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/02/14/298289/289/101/Kecelakaan-Beruntun-Tewaskan-6-Orang

Peneliti Tanggung Jawab Pengendara di Jalan Rendah

kecelakaan motorYOGYAKARTA - Kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi disebabkan oleh rendahnya tanggung jawab pengendara saat berkendara di jalan raya, kata peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Lilik Wachid Budi Susilo.
    "Selama ini masyarakat yang telah memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak ditekankan rasa tanggung jawab ketika berkendara di jalan raya, yang akan melibatkan keselamatan orang lain," katanya di Yogyakarta, Senin.
    Menurut dia, untuk bisa memperoleh SIM, masyarakat lebih banyak mendapatkan teori dan ujian praktik. Padahal, rasa tanggung jawab yang menyangkut keselamatan orang lain justru lebih penting untuk ditekankan.
    "Bukan hanya pengendara kendaraan pribadi tetapi juga pengendara kendaraan umum yang membawa keselamatan orang banyak," katanya.
    Ia mengatakan, standar kecepatan berkendaraan di jalan raya selama ini juga tidak jelas penerapannya. Selama ini ruang publik lebih banyak dihiasi reklame dan iklan daripada dengan rambu-rambu lalu lintas dan aturan batas kecepatan berkendara.
    Misalnya, jika maksimal kecepatan berkendara 50 kilometer per jam tentu bagi pejalan kaki harus dibatasi aksesnya, jangan dicampur dengan kendaraan lain.
    Selain itu, menurut dia, protokol kecelakaan juga belum ada. Contohnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas kepada siapa masyarakat pertama kali harus melapor.
    "Polisi ketika datang di lokasi kecelakaan pun terkadang juga masih kebingungan bagaimana prosedur merawat atau memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan," katanya.
    Di sisi lain, kata dia, juga belum ada persamaan persepsi antarpemangku kepentingan seperti dari Jasa Raharja, kepolisian, maupun Kementerian Perhubungan.
    Ia mencontohkan, kepolisian dan Kementerian Perhubungan lebih fokus pada penyiapan infrastruktur dan keselamatan di jalan raya, sedangkan Jasa Raharja lebih banyak fokus pada seberapa cepat mereka bisa membayar klaim untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas.
    "Biaya untuk menyantuni korban kecelakaan yang meninggal di Indonesia sangat kecil sekitar Rp25 juta. Di Malaysia bisa mencapai Rp2 miliar, dan Singapura Rp3,5 miliar," katanya.
    Ia mengatakan, di beberapa negara maju sistem asuransi sistem tripartit yang melibatkan perusahaan asuransi dari korban kecelakaan maupun pelaku telah berjalan cukup baik.
    Di negara-negara maju, menurut dia, juga telah diterapkan sistem hukuman semacam denda bagi yang bersalah akan membayar ganti rugi yang lebih besar.
    "Dengan sistem tersebut diharapkan akan menjadi salah satu bahan pemikiran agar masyarakat lebih berhati-hati ketika berkendara di jalan raya," katanya.
    Ia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah pihak asuransi pelaku akan membayar ke pihak asuransi korban.
    "Selanjutnya pada tahun depan pelaku harus membayar premi yang besar, sehingga akan membuat pelaku jera," katanya.
Sumber : Suara Karya / Antara

 http://dishub-diy.net/perhubungan/peneliti-tanggung-jawab-pengendara-di-jalan-rendah.html

Pengamat UGM: Tanggung Jawab Berkendara di Jalan Raya Masih Rendah



Maraknya kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa akhir-akhir ini membuat keprihatinan serta rasa was-was ketika berada di jalan raya. Pengamat masalah transportasi dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM Lilik Wachid Budi Susilo, S.T., M.T. mengatakan banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan baik yang berasal dari kendaraan umum maupun pribadi. Beberapa faktor tersebut antara lain menyangkut kecepatan berkendara, usia muda, tanggung jawab terhadap penggunaan SIM, kesiapan infrastruktur, hingga protokol kecelakaan.

http://www.gadjahmada.org/liputan-berita/pengamat-ugm-tanggung-jawab-berkendara-di-jalan-raya-masih-rendah

Permohonan SIM Harus Diperketat

 
Rabu, 15 Februari 2012 15:36 Fetika Andriyani Dilihat: 78 Kali
Cetak PDF
SIM

Sumber foto : lifeinthetropics.cyberbali.com

RRI-Jogja News, Permohonan Surat Ijin Mengemudi SIM harus diperketat menyusul meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan truck.
Tanggung Jawab Berkendara di Jalan Raya dinilai Masih Rendah. Hal tersebut terbukti dari meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan truck disejumlah wilayah akhir-akhir ini. Pengamat masalah transportasi dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik – PUSTRAL - UGM Lilik Wachid Budi Susilo,  mengatakan banyak angka kecelakaan yang melibatkan bus dan truck tidak lepas dari longgarnya aparat dalam memberikan SIM pada para pengguna. Sebab selama ini kompetensi Surat Ijin Menegemudi hanya ditekankan pada aspek teknis saja,  namun tidak mencakup aspek kognisi yakni tanggungjawab pemegang SIM. Padahal, rasa tanggung jawab yang menyangkut keselamatan orang lain justru lebih penting untuk ditekankan. Bukan saja pengendara kendaraan pribadi tetapi khususnya juga pengendara kendaraan umum yang membawa keselamatan orang banyak.
Selain penggunaan SIM banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan baik yang berasal dari kendaraan umum maupun pribadi. Beberapa faktor tersebut antara lain mengenai aturan laju kendaraan. Menurut Lilik standar kecepatan berkendara di jalan raya selama ini tidak jelas penerapannya. Aturan rambu lalu lintas seharusnya bisa diakses pengguna jalan di banyak ruas jalan, namun kenyataannya ruas jalan justru banyak digunakan untuk papan reklame.
Untuk menekan angka kecelakaan maka efek jera harus lebih ditekankan. Menurut Lilik pemerintah perlu mempertimbangkan denda bagi pelaku sebab di negara lain sistem hukuman denda efektif untuk menekan kecelakaan. Menurut Lilik, sistem ganti rugi akan menjadi pertimbangan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika berkendara di jalan.

http://rrijogja.co.id/berita/nasional/berita-pertahanan-keamanan/1037

...selamat datang...dab....

.....transportasi dll..........