Selasa, 08 Mei 2012

Kecelakaan Beruntun Tewaskan 6 Orang

Selasa, 14 Februari 2012 07:31 WIB     
0 komentar
Kecelakaan Beruntun Tewaskan 6 Orang
ANTARA/Siswowidodo/ip

KECELAKAAN demi kecelakaan terjadi di jalan raya. Setelah insiden maut bus Karunia Bakti yang menewaskan 14 orang di Cisarua, Jawa Barat, dan tabrakan bus pariwisata yang merenggut 3 jiwa di Majalengka, dua kecelakaan maut di dua tempat berbeda, kemarin, terjadi lagi secara beruntun dan menewaskan 6 orang pengguna jasa angkutan.

Kecelakaan pertama menimpa bus Mira yang bertabrakan dengan truk trailer di Ngawi, Jawa Timur. Empat orang tewas dan 16 cedera dalam kecelakaan tersebut. Mereka yang tewas, antara lain, Herni Tiasih, 35, guru asal Desa Garing, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, dan Nurwanto, kernet bus warga Nganjuk. Dua orang lainnya belum teridentifikasi.

Kecelakaan lain menimpa sebuah minibus sarat penumpang yang terjun ke jurang sedalam 10 meter di Desa Wisnu, Kecamatan Watu Kumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dua penumpang bus tewas dan 21 orang cedera dalam musibah itu.

Di luar dua kecelakaan itu masih ada kecelakaan yang tidak menimbulkan korban jiwa dan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Truk Imanuel yang mengangkut 34 penumpang terbalik di kilometer 8 ruas jalan Soe-Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Minggu (12/2) petang. Musibah itu mengakibatkan empat penumpang patah kaki dan puluhan lainnya luka robek di kepala, tangan, dan kaki.


Lalai

Peneliti masalah transportasi pada Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Lilik Wachid Budi Susilo menegaskan banyaknya kecelakaan lalu lintas terutama di jalan raya disebabkan oleh rendahnya rasa tanggung jawab berkendara.

Meski demikian, Lilik tidak menampik faktor lain yang ikut berperan hingga terjadi kecelakaan lalu lintas, antara lain menyangkut kecepatan berkendara, usia pengemudi, tanggung jawab terhadap penggunaan SIM, kesiapan infrastruktur, hingga protokol kecelakaan.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus diduga akibat perusahaan dan sopir bus tidak menjalankan ketentuan yang sudah berlaku. Menurut Menhub, pihaknya belum memutuskan sanksi untuk bus yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan penumpang. Sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian operasional sejumlah armada bus.

Jika terbukti ada faktor kelalaian, kata Menhub, bukan tidak mungkin izin trayek dicabut. Namun, pencabutan izin trayek tidak mudah dilakukan. Karena bila izin trayek dicabut, "Nanti sopir, keneknya tidak kerja. Kita kan mau membuka lapangan kerja, bukan menutup lapangan kerja," ujar Menhub.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso menegaskan aturan jam kerja pada angkutan umum telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Dalam UU itu disebutkan pengendara angkutan umum diwajibkan beristirahat setelah menempuh perjalanan selama 4 jam.

Apabila perjalanan yang ditempuh cukup panjang, tambah Soeroyo, operator dianjurkan menyediakan pengemudi cadangan. Misalnya, untuk rute Jakarta-Surabaya, yang membutuhkan waktu perjalanan lebih dari 4 jam, perusahaan otobus memiliki kebijakan untuk mengutamakan nilai keselamatan. "Bisa beristirahat di rumah makan," katanya kepada Media Indonesia, Jakarta, kemarin. (AS/PO/AU/*/X-9)

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/02/14/298289/289/101/Kecelakaan-Beruntun-Tewaskan-6-Orang

Tidak ada komentar:

...selamat datang...dab....

.....transportasi dll..........