Rabu, 15 Februari 2012 15:36 Fetika Andriyani Dilihat: 78 Kali
Sumber foto : lifeinthetropics.cyberbali.com
RRI-Jogja News, Permohonan Surat Ijin
Mengemudi SIM harus diperketat menyusul meningkatnya kecelakaan lalu
lintas yang melibatkan bus dan truck.
Tanggung Jawab Berkendara di Jalan Raya
dinilai Masih Rendah. Hal tersebut terbukti dari meningkatnya kecelakaan
lalu lintas yang melibatkan bus dan truck disejumlah wilayah
akhir-akhir ini. Pengamat masalah transportasi dari Pusat Studi
Transportasi dan Logistik – PUSTRAL - UGM Lilik Wachid Budi Susilo,
mengatakan banyak angka kecelakaan yang melibatkan bus dan truck tidak
lepas dari longgarnya aparat dalam memberikan SIM pada para pengguna.
Sebab selama ini kompetensi Surat Ijin Menegemudi hanya ditekankan pada
aspek teknis saja, namun tidak mencakup aspek kognisi yakni
tanggungjawab pemegang SIM. Padahal, rasa tanggung jawab yang menyangkut
keselamatan orang lain justru lebih penting untuk ditekankan. Bukan
saja pengendara kendaraan pribadi tetapi khususnya juga pengendara
kendaraan umum yang membawa keselamatan orang banyak.
Selain penggunaan SIM banyak faktor
penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan baik yang berasal
dari kendaraan umum maupun pribadi. Beberapa faktor tersebut antara lain
mengenai aturan laju kendaraan. Menurut Lilik standar kecepatan
berkendara di jalan raya selama ini tidak jelas penerapannya. Aturan
rambu lalu lintas seharusnya bisa diakses pengguna jalan di banyak ruas
jalan, namun kenyataannya ruas jalan justru banyak digunakan untuk papan
reklame.
Untuk menekan angka kecelakaan maka efek
jera harus lebih ditekankan. Menurut Lilik pemerintah perlu
mempertimbangkan denda bagi pelaku sebab di negara lain sistem hukuman
denda efektif untuk menekan kecelakaan. Menurut Lilik, sistem ganti rugi
akan menjadi pertimbangan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika
berkendara di jalan.
http://rrijogja.co.id/berita/nasional/berita-pertahanan-keamanan/1037
Tidak ada komentar:
Posting Komentar