Selasa, 08 Mei 2012

Peneliti Tanggung Jawab Pengendara di Jalan Rendah

kecelakaan motorYOGYAKARTA - Kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi disebabkan oleh rendahnya tanggung jawab pengendara saat berkendara di jalan raya, kata peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Lilik Wachid Budi Susilo.
    "Selama ini masyarakat yang telah memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak ditekankan rasa tanggung jawab ketika berkendara di jalan raya, yang akan melibatkan keselamatan orang lain," katanya di Yogyakarta, Senin.
    Menurut dia, untuk bisa memperoleh SIM, masyarakat lebih banyak mendapatkan teori dan ujian praktik. Padahal, rasa tanggung jawab yang menyangkut keselamatan orang lain justru lebih penting untuk ditekankan.
    "Bukan hanya pengendara kendaraan pribadi tetapi juga pengendara kendaraan umum yang membawa keselamatan orang banyak," katanya.
    Ia mengatakan, standar kecepatan berkendaraan di jalan raya selama ini juga tidak jelas penerapannya. Selama ini ruang publik lebih banyak dihiasi reklame dan iklan daripada dengan rambu-rambu lalu lintas dan aturan batas kecepatan berkendara.
    Misalnya, jika maksimal kecepatan berkendara 50 kilometer per jam tentu bagi pejalan kaki harus dibatasi aksesnya, jangan dicampur dengan kendaraan lain.
    Selain itu, menurut dia, protokol kecelakaan juga belum ada. Contohnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas kepada siapa masyarakat pertama kali harus melapor.
    "Polisi ketika datang di lokasi kecelakaan pun terkadang juga masih kebingungan bagaimana prosedur merawat atau memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan," katanya.
    Di sisi lain, kata dia, juga belum ada persamaan persepsi antarpemangku kepentingan seperti dari Jasa Raharja, kepolisian, maupun Kementerian Perhubungan.
    Ia mencontohkan, kepolisian dan Kementerian Perhubungan lebih fokus pada penyiapan infrastruktur dan keselamatan di jalan raya, sedangkan Jasa Raharja lebih banyak fokus pada seberapa cepat mereka bisa membayar klaim untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas.
    "Biaya untuk menyantuni korban kecelakaan yang meninggal di Indonesia sangat kecil sekitar Rp25 juta. Di Malaysia bisa mencapai Rp2 miliar, dan Singapura Rp3,5 miliar," katanya.
    Ia mengatakan, di beberapa negara maju sistem asuransi sistem tripartit yang melibatkan perusahaan asuransi dari korban kecelakaan maupun pelaku telah berjalan cukup baik.
    Di negara-negara maju, menurut dia, juga telah diterapkan sistem hukuman semacam denda bagi yang bersalah akan membayar ganti rugi yang lebih besar.
    "Dengan sistem tersebut diharapkan akan menjadi salah satu bahan pemikiran agar masyarakat lebih berhati-hati ketika berkendara di jalan raya," katanya.
    Ia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah pihak asuransi pelaku akan membayar ke pihak asuransi korban.
    "Selanjutnya pada tahun depan pelaku harus membayar premi yang besar, sehingga akan membuat pelaku jera," katanya.
Sumber : Suara Karya / Antara

 http://dishub-diy.net/perhubungan/peneliti-tanggung-jawab-pengendara-di-jalan-rendah.html

Tidak ada komentar:

...selamat datang...dab....

.....transportasi dll..........