YOGYAKARTA
- Kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi disebabkan oleh rendahnya
tanggung jawab pengendara saat berkendara di jalan raya, kata peneliti
Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Lilik
Wachid Budi Susilo.
"Selama ini
masyarakat yang telah memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak
ditekankan rasa tanggung jawab ketika berkendara di jalan raya, yang
akan melibatkan keselamatan orang lain," katanya di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, untuk bisa memperoleh SIM, masyarakat lebih banyak
mendapatkan teori dan ujian praktik. Padahal, rasa tanggung jawab yang
menyangkut keselamatan orang lain justru lebih penting untuk ditekankan.
"Bukan hanya pengendara kendaraan pribadi tetapi juga pengendara
kendaraan umum yang membawa keselamatan orang banyak," katanya.
Ia mengatakan, standar kecepatan berkendaraan di jalan raya selama ini
juga tidak jelas penerapannya. Selama ini ruang publik lebih banyak
dihiasi reklame dan iklan daripada dengan rambu-rambu lalu lintas dan
aturan batas kecepatan berkendara.
Misalnya, jika maksimal kecepatan berkendara 50 kilometer per jam tentu
bagi pejalan kaki harus dibatasi aksesnya, jangan dicampur dengan
kendaraan lain.
Selain itu,
menurut dia, protokol kecelakaan juga belum ada. Contohnya, ketika
terjadi kecelakaan lalu lintas kepada siapa masyarakat pertama kali
harus melapor.
"Polisi ketika
datang di lokasi kecelakaan pun terkadang juga masih kebingungan
bagaimana prosedur merawat atau memberikan pertolongan pertama kepada
korban kecelakaan," katanya.
Di
sisi lain, kata dia, juga belum ada persamaan persepsi antarpemangku
kepentingan seperti dari Jasa Raharja, kepolisian, maupun Kementerian
Perhubungan.
Ia mencontohkan,
kepolisian dan Kementerian Perhubungan lebih fokus pada penyiapan
infrastruktur dan keselamatan di jalan raya, sedangkan Jasa Raharja
lebih banyak fokus pada seberapa cepat mereka bisa membayar klaim untuk
menyantuni korban kecelakaan lalu lintas.
"Biaya untuk menyantuni korban kecelakaan yang meninggal di Indonesia
sangat kecil sekitar Rp25 juta. Di Malaysia bisa mencapai Rp2 miliar,
dan Singapura Rp3,5 miliar," katanya.
Ia mengatakan, di beberapa negara maju sistem asuransi sistem tripartit
yang melibatkan perusahaan asuransi dari korban kecelakaan maupun
pelaku telah berjalan cukup baik.
Di negara-negara maju, menurut dia, juga telah diterapkan sistem
hukuman semacam denda bagi yang bersalah akan membayar ganti rugi yang
lebih besar.
"Dengan sistem
tersebut diharapkan akan menjadi salah satu bahan pemikiran agar
masyarakat lebih berhati-hati ketika berkendara di jalan raya," katanya.
Ia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah pihak asuransi pelaku akan membayar ke pihak asuransi korban.
"Selanjutnya pada tahun depan pelaku harus membayar premi yang besar, sehingga akan membuat pelaku jera," katanya.
Sumber : Suara Karya / Antara
http://dishub-diy.net/perhubungan/peneliti-tanggung-jawab-pengendara-di-jalan-rendah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar