http://www.duniajogja.com/2012/02/14/belum-ada-protokol-kecelakaan/
Selasa, 14 Februari 2012 20:26 WIB.
PENGAMAT transportasi dari Pusat
Studi Transportasi dan Logistik UGM, Lilik Wachid Budi Susilo ST MT
mengatakan, banyak penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Antara
lain menyangkut kecepatan berkendara, usia muda, tanggung jawab terhadap
penggunaan SIM yang dimiliki, kesiapan infrastruktur, hingga protokol
kecelakaan.
Masyarakat
yang telah memiliki SIM tidak ditekankan tanggung jawab ketika
berkendara di jalan raya akan melibatkan keselamatan orang lain.
Memperoleh SIM, masyarakat lebih banyak mendapatkan teori dan ujian
praktik. Padahal, tanggung jawab menyangkut keselamatan orang lain
justru lebih penting ditekankan.
“Bukan saja pengendara kendaraan
pribadi khususnya, tapi juga pengendara kendaraan umum yang membawa
keselamatan orang banyak,” kata Lilik Wachid hari ini.
Saat ini
belum ada ada persamaan persepsi antar stake holder seperti dari Jasa
Raharja, Kepolisian, maupun Departemen Perhubungan. Dephub dan
Kepolisian fokus pada penyiapan infrastruktur dan keselamatan di jalan
raya. Jasa Raharja lebih fokus pada seberapa cepat mereka bisa membayar
klaim untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas.
“Standar
kecepatan berkendara di jalan raya selama ini tidak jelas penerapannya.
Sementara ruang publik lebih banyak dihiasi dengan reklame dan iklan
daripada dengan rambu-rambu lalu lintas serta aturan batas kecepatan
berkendara,” sindirnya.
Persoalan lain, protokol kecelakaan juga
belum ada. Lilik mencontohkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas,
tidak ada kejelasan tempat masyarakat melapor. Protokol kecelakaan
belum ada. (affan safani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar