Selasa, 14 Februari 2012 20:26 WIB.
PENGAMAT transportasi dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM, Lilik Wachid Budi Susilo ST MT mengatakan, banyak penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Antara lain menyangkut kecepatan berkendara, usia muda, tanggung jawab terhadap penggunaan SIM yang dimiliki, kesiapan infrastruktur, hingga protokol kecelakaan.

“Bukan saja pengendara kendaraan pribadi khususnya, tapi juga pengendara kendaraan umum yang membawa keselamatan orang banyak,” kata Lilik Wachid hari ini.
Saat ini belum ada ada persamaan persepsi antar stake holder seperti dari Jasa Raharja, Kepolisian, maupun Departemen Perhubungan. Dephub dan Kepolisian fokus pada penyiapan infrastruktur dan keselamatan di jalan raya. Jasa Raharja lebih fokus pada seberapa cepat mereka bisa membayar klaim untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas.
“Standar kecepatan berkendara di jalan raya selama ini tidak jelas penerapannya. Sementara ruang publik lebih banyak dihiasi dengan reklame dan iklan daripada dengan rambu-rambu lalu lintas serta aturan batas kecepatan berkendara,” sindirnya.
Persoalan lain, protokol kecelakaan juga belum ada. Lilik mencontohkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak ada kejelasan tempat masyarakat melapor. Protokol kecelakaan belum ada. (affan safani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar