http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/02/14/109456/Tanggung-Jawab-Berkendara-di-Jalan-Masih-Minim
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Pengamat masalah
transportasi dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM,
Lilik Wachid Budi Susilo ST MT mengatakan, banyak faktor penyebab
terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan baik yang berasal dari
kendaraan umum maupun pribadi.
Beberapa faktor tersebut antara
lain menyangkut kecepatan berkendara, usia muda, tanggung jawab terhadap
penggunaan SIM, kesiapan infrastruktur, hingga protokol kecelakaan.
Dia
menjelaskan, selama ini masyarakat yang telah memiliki SIM tidak
ditekankan rasa tanggung jawabnya bahwa ketika berkendara di jalan raya
akan melibatkan keselamatan orang lain. Untuk bisa memperoleh SIM,
katanya, masyarakat lebih banyak mendapatkan teori dan ujian praktik
saja.
Padahal, rasa tanggung jawab yang menyangkut keselamatan
orang lain justru lebih penting untuk ditekankan. Di sisi lain, belum
ada persamaan persepsi antar stakeholder seperti dari Jasa Raharja,
Kepolisian, maupun Departemen Perhubungan.
Ditambahkan, di
beberapa negara maju sistem asuransi tripartit yang melibatkan
perusahaan asuransi dari korban kecelakaan maupun pelaku telah berjalan
cukup baik. Di sana juga telah diterapkan sistem hukuman semacam denda
bagi yang bersalah akan membayar ganti rugi yang lebih besar lagi.
Dengan sistem tersebut maka menurut Lilik juga akan menjadi salah satu
bahan pemikiran agar masyarakat lebih berhati-hati ketika berkendara di
jalan raya.
Menurutnya, standar kecepatan berkendara di jalan raya
selama ini juga tidak jelas penerapannya. Sementara ruang publik lebih
banyak dihiasi dengan reklame dan iklan daripada dengan rambu-rambu lalu
lintas serta aturan batas kecepatan berkendara.
Sementara itu protokol kecelakaan, menurutnya, juga belum ada. Dia
mencontohkan, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas kepada siapa
masyarakat pertama kali harus melapor. Polisi ketika datang di lokasi
kecelakaan pun terkadang juga masih kebingungan bagaimana prosedur
merawat atau memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan.
"Protokol
kecelakaan juga belum ada. Polisi kalau mengangkat korban kecelakaan
salah kan bisa semakin parah sakitnya. Ini yang juga harus jadi
perhatian," tambahnya.
(
Bambang Unjianto / CN31 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar